Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semua informasi layanan publik yang ada di Kabupaten Bangka Selatan Tapi pada saat ini kami lebih khusus melayani informasi yang terkait Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Karena anda berada pada portal website Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan
Perseorangan & Organisasi
Datang langsung ke Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan atau Pengajuan Online di Portal Website Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3. Untuk pemohon yang datang langsung ke Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, jika informasi sudah selesai akan di infokan melalui kontak yang tertera di form permintaan.
4. Untuk pemohon online, informasi akan di infokan ke pemohon sesuai informasi kontak yang diisikan di form permintaan dan di tampilkan di portal website Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan
Semua biaya / tarif gratis (tidak di pungut biaya apapun)